Tidak cantiknya undang-undang dana desa di ikuti oleh pemda kabupaten hingga realisasi di tingkat pemdes pun prematur

Sosialisasi data BAPPEDA tentang kemiskinan dihadapan organisasi perangkat daerah menyatakan kabupaten Cirebon masuk dalam desa termiskin ke 3 di Jawabarat.
Sebenarnya masalah kemiskinan sudah menjadi prioritas Pemkab Cirebon hanya saja belum ada penerapan perancanaan secara logis yang efektif untuk program tersebut semuanya hanya sebatas prioritas wacana bukan realisasi.
Faktor terbesar dari kelemahan sistim undang-undang pemerintah pusat yang menitik beratkan pada sektor pembangunan infrastruktur menjadikan aturan ini rancu,sebab kenyataan lapangan di tiap-tiap desa jika di lihat dari kebutuhan dan keberadaan kondisi desa berbeda, ada desa yang memerlukan pembangunan fisik secara total ,ada juga desa yang hanya memerlukan beberapa pembangunan fisik bahkan cenderung pada perbaikan karena ada beberapa fisik yang sudah terhandle oleh program PNPM.
Hampir 2 tahun bergulirnya dana desa di habiskan untuk infrastruktur ,logikanya pembangunan infrastruktur mengalami pengurangan jika terus mengacu pada undang-undang pemerintah tentang dana desa yang memprioritaskan hampir 60% untuk fisik maka aturan yang di buat terasa meriang, toh pembangunan fisik jika di telusuri secara jujur banyak yang tidak pas pada sasaran alias mubajir seperti pengerasan dengan aspal padahal PNPM sudah terealisasi melalui paving blok hampir di setiap gang yang ada di desa-desa. Indikasi ini disebabkan aturan yang lumpuh tentang penggunaan dan penerapan skala prioritas dana desa.
Memang resiko yang timbul jika menaikan dana guna pemberdayaan masyarakat lebih krusial seperti pemerintah yang mendidik rakyat dengan bantuan-batuan uang secara tunai untuk masyarakat miskin ini sangat merusak mental yang ujung-ujungnya hanya berharap dana cuma-cuma dari pemerintah.
Dan ini pula salah satu faktor kenapa cirebon mengalami keterhambatan perkembangan perekonomiannya. Harusnya pemkab Cirebon lebih berani mengrahkan dana desa kepada pemdes untuk lebih melihat skala prioritas yang menjadi problem besar di lapangan.
Dengan memprioritaskan sistem pelatihan kerja, pelatihan kerajinan serta merealisasikan secara cerdas badan usaha milik desa yang mampu menyerap tenaga kerja serta membuka peluang usaha produktif yang mandiri di desa tersebut.
Disini peran pemkab sangat penting guna pengentasan program kemiskinan tiap-tiap kecamatan yang terintegritas langsung dengan desa-desa melalui MUSREMBANG Desa dan MUSREMBANG Kecamatan .
Lagi-lagi mandulnya Lembaga penunjang yang fungsinya terisolasi aturan pemerintah dan berubahnya sistem struktural desa yang tumpang tindih foksi kerjanya hingga berimbas kerdil komunikasi antara pemdes dengan masyarakat.
Saya berharap aturan pemerintah pusat yang tidak fleksibel tidak harus selalu di copy paste oleh Pemkab juga Pemdes, sebab yang benar-benar paham kondisi desa hanya PEMDES  dan warganya. Jika ada aturan yang tidak Anggun maka dipastikan sulit untuk mengurai problem KEMISKINAN.
Pemerintah Kabupaten adalah gerbang utama untuk perkembangan desa-desa di kecamantannya, jangan sampai Terkontaminasi oleh kepentiangan pribadi atau partai pengusung sehingga lupa siapa sebenarnya * saya   dan apa tugas saya ??? *


Saya sebagai penulis hanya menuangkan keresaham yang di rasa dan di lihat.
Semoga keresahan ini mampu menjadi kajian yang lebih serius khususnya untuk para pekerja rakyat dan umumnya untuk para  bakal calon pekerja rakyat yang akan maju pada pilkada berikutnya.
Cirebon harus maju,tapi bukan maju oleh orang-orang pintar namu maju oleh putra asli daerah yang sayang akan Cirebon.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FENOMENA KAUM MUNAFIKUN , BERIMBAS KAUM KAFIR BERANI MELECEHKAN ISLAM

Antisipasi besarnya debit air ciledug kulon merehab beberapa jembatan utama