AHOK AKHIRNYA AKTIF LAGI , HUKUM SUDAH TUMPUL DI PEMERITAHAN INI






Seorang TERDAKWA bisa aktif lagi dan lenggang kangkung mulus , ini cuma ada Di Indonesia negeri ketoprak bodor.


Menurut UU PILKADA kepala daerah/wakil kepala daerah harus cuti jika maju mencalonkan.

Dalam UU TAHUN 2014 PASAL 83 AYAT 2 seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa harus Di non aktifkan.
Jelas sekali aturan yang tercantum pada undang-undang yang mengatur tentang pencalonan sesorang yang akan bertarung  Di PILKADA.


Mendagari sekolah hukum dimana???

Penjelasan mendagri tjahjo kumolo tentang UU no 23 TAHUN 2014 PASAL 83 AYAT 2, bahwa TERDAKWA TIDAK  DI NON AKTIFKAN KARENA TUNTUTAN KURANG DARI 5 TAHUN ( MINIMAL)

Pakar tata negara pun bingung dengan pemahaman mendagri tentang UU no. 23 TAHUN 2014 PASAL 83 AYAT 2  yang jelas mengatakan bahwa dalam undang - undang terdakwa akan Di kenai hukuman maksimal 5 TAHUN penjara atau lebih.

Sedangkan dalam khal register menurut mendagri pada saat ahok Di panggil untuk menjalani sidang itu harus Di register dulu,lagi-lagi mendagri linglung hukum,masa orang baru mau menjalani sidang harus register dulu sedangkan belum tahu benar atau salahnya.
Register itu setalah resmi jadi terdakwa baru bisa masuk ke dalam draft kepres.

Dalam kasus ini ahok sudah jelas melanggar KUHP PASAL 156 tentang PENISTAAN AGAMA bukan lagi penodaan.
Makanya Di kenai UU no.23 TAHUN 2014 PASAL 83 AYAT 1 Dan 2 dengan pidana maksimal 5TAHUN atau lebih.
Namun presidenpun tidak juga mengambil keputusan yang telah diatur undang-undang jika seorang kepala daerah / wakil nya sebagai TERDAKWA  maka wajib Di berhentikan.


Heran Dan membingungkan jaman pemerintahan sekarang kasus PENISTAAN AGAMA, reklamasi,sumber waras menumpulkan hukum yang sudah diatur oleh undang-undang , padahal presiden dalam sumpahnya harus patuh dan taat untuk menjalakan peraturan yang sudah ditetapkan.

Ingkar janji lagi ni yee...oopss apa lupa atau gak paham???

Emang negeri hukum mandul ke korawa tajam ke ulama..



Komentar

Postingan populer dari blog ini

FENOMENA KAUM MUNAFIKUN , BERIMBAS KAUM KAFIR BERANI MELECEHKAN ISLAM

Antisipasi besarnya debit air ciledug kulon merehab beberapa jembatan utama