Share Peserta BPJS yang bisa mendaftarkan Bayinya setelah dilahirkan 3x24 jam Agar permasalahan medis yang menimpa si bayi bisa ditanggung oleh bpjs maka si Bayi dari peserta bpjs di bawah ini harus mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan sebelum 3 x 24 jam. Peserta bpjs yang bisa mendaftarkan bayinya ke bpjs setelah dilahirkan sebelum 3 xx 24 jam meliputi: 1. Bayi dari peserta BPJS PBI (Peserta BPJS kelas III yang dijamin oleh pemerintah) 2. Bayi dari peserta BPJS PPU sampai anak ke 3 (peserta BPJS pekerja penerima upah yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan) tapi khusus untuk anak ke 1 ke 2 dan ke 3, mengingat yang menjadi tanggungan bpjs PPU sampai adalah 5 orang, yaitu dirinya, pasangannya dan 3 orang anaknya. Jika bayi terdaftar menjadi peserta BPJS sebelum 3 x 24 jam, maka biaya atas masalah medis yang menimpa si bayi semuanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sedangkan jika bayi terdaftar setelah 3 x 24 jam, baka biaya atas p...